Senin, 6 Oktober 2025

Harus Akuntabel, KPK Ingatkan Rektor/Ketua PTKIN Hati-hati Kelola Anggaran

Komisioner KPK Nurul Ghufron menegaskan, ektor/Ketua PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata Kelola keuangan PTKIN.

Editor: Choirul Arifin
IST
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor/Ketua PTKIN memiliki tanggung jawab besar dalam tata Kelola keuangan PTKIN.

Keuangan PTKIN merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan pesan tersebut saat menjadi pembicara Short Course Tata Kelola Keuangan dan Kepegawaian untuk Pimpinan PTKIN Seluruh Indonesia, Senin, 21 Desember 2020 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan Short Course ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) dan diikuti oleh seluruh Rektor/Ketua PTKIN se-Indonesia.

Baca juga: Pegawai Tahanan KPK Diberhentikan Karena Terima Rp 300 Ribu dari Imam Nahrawi

Nurul Ghufron juga mengingatkan agar mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandinya.

Di antaranya, menggunakan mata anggaran tertentu untuk kepentingan pribadi/keluarganya dan atau tidak sesuai peruntukannya, atau menggunakan anggaran yang tidak disertai kejelasan bukti pertanggungjawaban (bukti rekayasa/fiktif).

Baca juga: Ketua Umum Peradi Dukung KPK Perberat Hukuman Mensos Terkait Korupsi Bantuan Kemanusiaan

Mereka juga diminta tidak memerintahkan staf untuk mencairkan suatu mata anggaran tertentu dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadinya untuk digunakan bagi kepentingan pribadi/keluarganya tanpa ada rincian pertanggungjawaban.

Komisioner KPK Nurul Ghufron juga mengingatkan mereka agar menghindari modus bekerja sama dengan anggota DPR/D dalam proses mengegolkan  mata anggaran/nilai anggaran tertentu yang dalam pelaksanaannya akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dengan merugikan keuangan negara/ daerah.

Selain itu, dalam proses pengadaan barang/jasa, Nurul Ghufron juga meminta mereka tidak melakukan rekayasa untuk menunjuk rekanan tertentu dengan harga yang sudah diatur (di-mark up), sehingga sebagian keuntungan yang diperoleh rekanan diberikan dan dinikmati oleh pejabat yang bersangkutan.

Pesan lainnya, Nurul Ghufron meminta para rektor agar tidak memanfaatkan dana kas negara/daerah untuk disimpan di suatu bank tertentu yang bersedia memberikan komisi/bunga khusus bagi pejabat yang bersangkutan.

“Berbagai modus operandi itu sudah dalam pengawasan KPK, dan KPK akan tegas menindaknya," ujar Nurul Ghufron.

"Kami berharap para rektor/ketua untuk tidak mempertaruhkan integritasnya dengan cara melakukan tata Kelola keuangan dengan sebaik-baiknya dan akuntabel,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Di kesempatan sama, Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani menyataan, untuk mendukung peningkatan produktifitas dan daya saing bangsa, maka perlu peningkatan kualitas perguruan tinggi.

Pondasi dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi ini di antaranya adalah menciptakan Good University Governance (GUG).

“Prinsip Good University Governance adalah Transparansi, Akuntabilitas (kepada stakeholders), Responsibility (tanggung-jawab), Independensi (dalam pengambilan keputusan), Fairness (adil), Penjaminan mutu dan relevansi, Efektifitas dan efisiensi, Nirlaba,” kata guru besar UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved