Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Terungkap di Persidangan, Nurhadi Renovasi Rumah di Patal Senayan Mencapai Rp 14 Miliar

Dalam persidangan terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp 14 miliar.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan bahwasanya KPK tengah mencari-cari pidana lain dari kasus yang sebelumnya telah menjerat kliennya tersebut.

"KPK sedang mencari-cari apakah ada tindak pidana lain, numpang dalam perkara ini. Sehingga nanti dikaitkan dengan perkara ini," kata Rudjito di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Karena soal renovasi itu kan tidak didakwakan. Sama sekali tidak ada dalam dakwaan. Karena itu KPK sedang mencari bukti-bukti yang akan dikaitkan dengan perkara lain," tambahnya.

Rudjito pun menepis jika uang yang dipakai Nurhadi untuk merenovasi rumah mencapai Rp 14 miliar di Patal Senayan, Jakarta Selatan itu berasal dari duit haram.

Ia mengatakan, uang untuk merenovasi rumah berasal dari usaha burung walet yang dipunyai Nurhadi.

"Ya kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK itu uang enggak benar, silakan buktikan saja. Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," kata Rudjito.

Rudjito mengungkapkan bahwa Nurhadi memiliki 12 usaha burung walet. Delapan di antaranya terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Yang jelas lebih dari delapan itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an (usaha burung walet)," ujarnya.

Transaksi Valas

Saksi lainnya dalam persidangan mantan Karyawan PT Sly Danamas Money Changer, Windi Adila menyebut kakak ipar terdakwa Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar kerap bolak-balik melakukan transaksi valas.

Dalam sebulan, kata Windi, Yoga bisa bertransaksi valas hingga 10 kali.

"Kisarannya bisa sampai 10 kali (transaksi). Enggak sama, kadang jumlahnya besar, kadang kecil. Sering di atas Rp500 juta, di bawah (Rp500 juta) juga sering," ungkap Windi.

Menurut Windi, Yoga paling kecil menukarkan uang asing senilai Rp 100 juta. Biasanya, sambung Windi, Yoga koordinasi terlebih dahulu soal nilai tukar mata uang asing sebelum bertransaksi.

Ia pun mengaku sempat bertemu dengan Yoga sekira dua sampai 3 kali.

"Dia (Yoga) nanya rate dahulu, setelah oke ya udah mbak deal kita proses. Dia kalau nukar kadang rupiah ke dolar kadang dolar ke rupiah. Kalau valas kita ambil ke tempatnya. Kalau rupiah kita kasih transfer dan cash. Kita antar melalui kurir aja makanya dia jarang datang," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved