Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

3 Tersangka Kasus Kerumunan Kemungkinan Tak Ditahan, Kuasa Hukum FPI: Tak Seperti Harapan Mereka

Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kemungkinan tidak akan ditahan polisi seperti Muhammad Rizieq Shihab.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved