Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan Surat Jalan Palsu

Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana membuat dan atau menggunakan surat jalan palsu. Untuk itu ia semestinya diputus bebas.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Djoko Tjandra 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. JPU menyatakan Djoko Tjandra bersalah karena menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Djoko Tjandra dituntut pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke (1) juncto 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut," kata Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," sambung Yeni.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved