Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus SPAM Kementerian PUPR

KPK periksa ketua dan wakil ketua BPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR TA 2017-2018.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna 

Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved