KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua BPK Terkait Kasus SPAM Kementerian PUPR
KPK periksa ketua dan wakil ketua BPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.