Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Firli Kaji Tuntutan Hukuman Mati untuk Koruptor Bansos Covid-19, Mahfud MD Punya Pandangan Beda

koruptor dana bantuan sosial kebencanaan bisa dituntut dengan hukuman mati.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari P Batubara di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos; serta dua pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian I M dan Harry Sidabuke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman Mati

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan jika perangkat hukum untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada. Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan, ujar Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ungkapnya.

Dia menegaskan jika pemerintah sudah setuju dengan hukuman mati untuk koruptor tapi tetap semua tergantung putusan dari hakim pengadilan.

"Kadangkala hakimnya malah mutus bebas gitu, kadangkala hukumannya ringan. Sudah ringan nanti dipotong lagi, dipotong lagi,  ya sudah itu pengadilan diluar urusan pemerintah," kata Mahfud MD.

Menurutnya adanya koruptor akan merusak sebuah bangsa.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati untuk koruptor karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa dirusak oleh koruptor itu. Sehingga kalau koruptornya serius dengan jumlah besar saya setuju hukuman mati," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang.

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved