Selasa, 30 September 2025

OTT Bupati Banggai Laut

KPK Menduga Uang Suap yang Diterima Bupati Banggai Laut akan Digunakan untuk Serangan Fajar Pilkada

KPK menduga ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk serangan fajar Pilkada 2020.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima 

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (tengah) menghadirkan tiga tersangka pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango (tengah) menghadirkan tiga tersangka pada kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). KPK menyita uang hasil suap dari sejumlah rekanan proyek di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp 1 miliar yang telah dikumpulkan sejak September hingga November 2020 yang dikemas di dalam kardus dan disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada). Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Namun, keenam tersangka tersebut ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan apda Kamis (3/12/2020).

KPK mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologis Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun 2020.

Selain Wenny Bukamo, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Banggai Laut Hingga Temuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Penetapan ini dilakukan KPK setelah mengamankan 16 orang, termasuk Wenny, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang) kepada WB (Wenny)," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.

Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima
Rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 3 dari 16 orang pada rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Banggai Laut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo tidak dibawa ke Jakarta karena hasil tes rapidnya reaktif. Wenny Bukamo ditangkap bersama tim pemenangannya untuk pilkada. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang yang diduga terkait suap untuk Wenny sebanyak Rp 1 miliar. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pada Kamis pukul 14.00 Wita, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved