Senin, 6 Oktober 2025

Ditetapkan Tersangka TPPU, Eks Petinggi Garuda Indonesia Langsung Ditahan KPK

Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus TPPU ini sudah diteken pada 20 November 2020.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dari komisi yang diterimanya tersebut, Soetikno memberikan sebagiannya kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat  pabrikan.

Secara rinci, Soetikno memberikan Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah.

Selain itu, Soetikno memberikan 680 ribu dolar AS dan 1,02  juta eruro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di  Singapura.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3  juta dolar AS dan 477 ribu euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

"Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka HDS menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka HDS yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura. Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," kata Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved