Ditetapkan Tersangka TPPU, Eks Petinggi Garuda Indonesia Langsung Ditahan KPK
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus TPPU ini sudah diteken pada 20 November 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).
Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus TPPU ini sudah diteken pada 20 November 2020.
Hadinoto selaku Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) 2007-2012 sebelumnya sudah lebih dulu menyandang status tersangka kasus dugaan suap.
Baca juga: Selamatkan Aset, Pertamina Perkuat Sinergi dengan KPK dan Pemprov Sumsel
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020 dengan menetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai tersangka TPPU," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sebelum Hadinoto, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekira Rp87,464 miliar.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hashim Peringatkan Kader Gerindra di Seluruh Indonesia
Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.
Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.
Dalam proses penyidikan perkara pokok, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.
Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Dipaparkan Karyoto, terkait program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau total care program dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S; kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR); kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Dikatakan Karyoto, selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
"Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS (Soetikno Soedarjo) dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut," kata Karyoto.