Sabtu, 4 Oktober 2025

Eggi Sudjana: Saya Ditetapkan Tersangka Tanpa Gelar Perkara

Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Diketahui, pihak kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar, Kamis (3/12/2020).

"Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara. Coba bandingkan saat Ahok, berapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul oh iya benar dia ada unsur yang melanggar hukum baru ditetapkan tersangka," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Eggi Sudjana Akui Terima Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Makar

"Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara," lanjutnya.

Eggi juga mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Dalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan dalam UU Nomor 18 tahun 2003, advokat tidak boleh dikriminalisasi.

"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 pasal 5 dan pasal 16. Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien," ucapnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai

Lebih lanjut, Eggi menjelaskan saat ditetapkan tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju Pilpres 2019.

Menurutnya, tuduhan yang disangka kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.

"Nah kalau saya sudah bela Prabowo yang sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowi) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Pelipis Eggi Sudjana Robek

"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukumnya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ," pungkasnya.

Terima surat panggilan

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Surat pemanggilan Eggi Sudjana tersebut bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved