Sabtu, 4 Oktober 2025

Eggi Sudjana: Saya Ditetapkan Tersangka Tanpa Gelar Perkara

Eggi Sudjana mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada 2019 tanpa melalui proses gelar perkara.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

Eggi Sudjana mengonfirmasi adanya surat pemanggilan tersebut.

"Benar, surat diterima sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020," kata Eggi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: FPI Bubarkan Massa Deklarasi Anti Makar di Karawang, Ada Aksi Kejar-kejaran & Nyaris Adu Pukul

Eggi Sudjana melalui kuasa hukumnya juga telah merespons surat pemanggilan tersebut dengan berkirim surat kepada Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, Eggi dan tim kuasa hukum berharap agar pihak Penyidik dalam hal ini dapat bersikap objektif dan setidak-tidaknya dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu atas permohonan-permohonan yang diajukan.

"Saya tulis surat jawab dulu Kapoldanya. Jadi saya pasti datang, tidak mungkin tidak datang kalau Kapoldanya jawab surat saya," ucap Eggi. 

Baca juga: Empat Bulan Lalu, Suhendra Sudah Ingatkan Potensi Gerakan Makar

Baca juga: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai

Berikut surat yang dikirim tim kuasa hukum Eggi Sujana kepada Kapolda Metro Jaya.

Kepada Yth;          
KAPOLDA METRO JAYA
Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 005/RW. 003
Kec. Senayan, Kel. Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta – 12190

Up. Direskrimum Polda Metro Jaya

Perihal : Konfirmasi dan Permohonan

Assalamualaikum wr. wb.

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan adanya Surat Panggilan Ke-1 No : S.Pgl/8802/XII/2020 Ditreskrimum tanggal … Desember 2020 (selanjutnya disebut “Surat Panggilan Tersangka”), maka selaku Tim Kuasa Hukum dari Bpk. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H. M.Si. (“Klien Kami”) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Desember 2020, dengan ini Kami bermaksud menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 1 Desember 2020 pihak keluarga Klien Kami menerima Surat Panggilan Tersangka dengan maksud untuk memanggil dan meminta keterangan dari Klien Kami sebagai Tersangka berkaitan dengan Laporan Polisi No. LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim yang dilaporkan oleh Dr. Suriyanto. SH. M.kn di Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 April 2019, terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara/makar dan menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;

2. Bahwa, sehubungan dengan Surat Panggilan Tersangka tersebut, sebagaimana yang diketahui bersama Klien Kami dalam panggilan dan pemeriksaan sebelumnya sebagai Saksi berdasarkan Surat Panggilan ke-1 Nomor : S.Pgl/3364/IV/2019/Ditreskrimum tanggal 23 April 2019, dengan itikad baik telah menjawab pertanyaan dari penyidik secara jelas berkenaan dengan dugaan/sangkaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya Klien Kami pun sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Ke-1 sebagai Tersangka dengan Surat Nomor : S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum tanggal 7 Mei 2019 yang mana saat itu Klien Kami tanpa dasar dan pertimbangan hukum yang jelas setelah pemeriksaan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, sehingga Klien Kami pun menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tersebut ;

3. Bahwa, selama masa penahanan sebagai Tersangka tersebut (+ 42 hari) Klien Kami tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangannya kembali sebagai Tersangka hingga akhirnya Klien Kami dibebaskan pada tanggal 24 Juni 2019 dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan. Setelah Klien Kami dibebaskan saat itu penyidik menyampaikan dan meminta agar mencabut semua laporan-laporan dan pengaduan-pengaduan yang dibuat oleh Tim Kuasa Hukum dengan maksud menyelesaikan permasalahan hukum yang ada secara musyawarah mufakat. Hal ini kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tim Kuasa Hukum dengan mencabut dan menghentikan semua laporan / pengaduan yang ada baik itu yang diajukan kepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Kadiv Propam Mabes Polri maupun Pengadilan terkait upaya hukum Praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Klien Kami antara lain berdasarkan surat-surat atau keterangan berikut :

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved