Calon Kapolri
5 Komjen Disebut Berpeluang Menjadi Calon Kapolri Menggantikan Idham Azis, Siapa Saja Mereka?
Dari 13 perwira tinggi bintang 3 itu, menurut IPW hanya 5 Komjen yang berpeluang besar menjadi Kapolri berikutnya.
"Nantinya akan dipilih dua nama untuk diserahkan kepada presiden. Presiden kemudian akan memilih satu nama untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi III DPR," ujar Neta.
Dari pantauan lembaganya, Neta melihat bursa calon Kapolri saat ini makin riuh.
Masing-masing calon yang diunggulkan melakukan manuver dan berbagai aksi gerilya dengan cara masing-masing.
Mulai lobi-lobi tingkat tinggi, membuat berbagai kegiatan menyangkut kinerja unit kerjanya hingga event-event yang membuat si calon mendapat penghargaan.
Menurut dia, semua manuver itu ujung-ujungnya pencitraan agar si calon dilirik Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif dalam memilih Kapolri pengganti Idham Azis.
Bagi kalangan internal Polri yang paham dengan manuver dan aksi gerilya tersebut, tingkah para bakal calon itu membuat kegelian sendiri di institusi kepolisian.
"Sebab gerilya mereka tak lebih seperti orang cari muka. Gerilya itu makin ketat tatkala Minggu ini akan ada pergantin kepala BNN sehingga akan ada bintang dua masuk menjadi bintang tiga. Artinya persaingan dalam bursa kapolri makin ketat," beber dia.
Baca juga: Daftar 13 Komjen Polri yang Diprediksi Akan Bersaing dalam Bursa Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Beda halnya dengan IPW, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat ini masih menelusuri rekam jejak para perwira tinggi (Pati) Polri yang memiliki potensi dan memenuhi syarat untuk menggantikan Idham Azis.
Kompolnas memiliki wewenang untuk memberi saran dan mengusulkan nama-nama kandidat calon Kapolri kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kompolnas secara terus menerus memantau dan menelusuri rekam jejak para perwira tinggi Polri yang potensial dan memenuhi syarat, sehingga ketika diminta mengajukan maka bahan tersebut siap," kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny J Mamoto.
Menurut Benny, hingga saat ini pihaknya masih 'merangking' nama-nama Jenderal yang potensial menggantikan Idham Azis saat pensiun.
Nantinya, kata Benny, Menkopolhukam yang juga merangkap sebagai Ketua Kompolnas akan meminta laporan dari hasil penelusuran rekam jejak para kandidat sebelum dilakukan uji kelayakan di DPR.
"Penyerahan ke Presiden juga memperhitungkan tenggat waktu proses fit and proper test di DPR sehingga tidak lewat waktu," ucapnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, merujuk Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kriteria calon Kapolri yaitu perwira tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud jenjang karier ialah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian," kata Poengky.