Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Permintaan Maaf Pinangki Kepada Anita Kolopaking: Kita Sahabat Lalu Bertengkar, Bertemu di Sini

Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengakui bila dirinya bersahabat dengan Anita Kolopaking hingga akhirnya bertengkar dan bertemu di pengadilan.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Kita baru bertemu setelah Maret, mohon maaf kalau ada salah, kita bersahabat lalu bertengkar, ketemu di sini," ujar Pinangki sambil sedikit terisak dilansir dari kompas.com.

Pinangki mengaku mengajukan nama Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum karena sering mendapatkan pekerjaan dari Anita.
"Saya menunjuk Bu Anita ke Pak Djoko Tjandra karena beliau sering kasih saya kerjaan, jadi saat Pak Djoko Tjandra minta 'lawyer' saya langsung ingat beliau, karena beliau sering kasih saya 'job' pelatihan untuk 'workshop'," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Pinangki sekaligus membantah telah menyuruh Anita membuat akta kuasa jual.
Pinangki juga mengaku tidak pernah membuat proposal maupun menyusun action plan.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari sebelumnya didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Belikan Tiket untuk Anita dan Andi Irfan Jaya ke Malaysia

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15  Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (tribunnews.com/ kimpas.com/ Devina Halim/ danang)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved