Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPK Minta Calon Kepala Daerah Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

Alexander Marwata meminta calon kepala daerah secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengharapkan komitmen dan integritas cakada dalam keikutsertaannya dalam pilkada.

Selain itu, lanjutnya, ASN netral atau tidak berpihak pada salah satu cakada di wilayahnya.

“Perlu komitmen dan integritas para paslon (pasangan calon) serta patuh pada kode etik agar tercipta suasana yang kondusif. Lalu, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN agar tidak berpihak pada salah satu paslon, dengan melakukan sosialisasi regulasi dan menegakkan kode etik ASN secara tegas dan konsisten,” tutur Kastorius.

Berikutnya, Pelaksana Harian (Plh) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Ilham Saputra meminta seluruh cakada dan pemilih bersama-sama mewujudkan pilkada berintegritas.

Masyarakat, katanya, bisa mengakses data dan informasi pilkada melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id.

Selain itu, tantangan integritas di tengah pandemi bagi KPU, menurut Ilham, adalah bagaimana bersikap non-diskriminatif dalam memperlakukan peserta pemilihan, menginformasikan hal-hal baru yang perlu diketahui peserta pemilihan, terutama tahapan kampanye serta sanksi bila melanggar, mendorong peserta pemilihan taat pada protokol kesehatan dan memberikan sanksi yang sesuai pada mereka yang melanggar.

“Juga, merespon dengan baik dan tepat terhadap kecemasan dan ketidakpercayaan masyarakat tentang pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih, dengan tetap mengedepankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, dan taat terhadap protokol kesehatan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilihan, agar dapat menjadi teladan bagi peserta dan pemilih,” ujar Ilham.

Di samping itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Abhan meyakini, kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi.

Penyelenggaraan Pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya Pilkada berkualitas.

Politik uang, katanya, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong,” kata Abhan.

Pembekalan ini merupakan kegiatan yang kesembilan untuk 21 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Barat.

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Kota Padang pada 26 November 2020 untuk tiga wilayah, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Papua, dan Bali.

Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Selain itu, jika cakada adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di wilayahnya pada https://jaga.id/jendela-daerah/.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved