Pilkada Serentak 2020
KPK Minta Calon Kepala Daerah Jujur dan Terbuka Laporkan Sumbangan Dana Kampanye
Alexander Marwata meminta calon kepala daerah secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta calon kepala daerah secara terbuka dan valid melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya.
Kejujuran dalam pelaporan tiap sumbangan kampanye, dinilai sebagai ukuran integritas calon kepala daerah.
Imbauan ini disampaikan Alex dalam acara Pembekalan Calan Kepala Daerah dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (24/11/2020).
Peserta dari Jateng, Sultra, dan Maluku, mengikuti pembekalan secara daring.
“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye. Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada,” ujar Alex dalam keterangannya.
Baca juga: Mendagri Minta KPUD dan Forkopimda Segera Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada
Korupsi kepala daerah, sebut Alex, berhubungan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara.
Harapan donatur kepada kepala daerah, sesuai survei KPK di 2018, adalah kemudahan perizinan, kemudahan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses donatur atau kolega menjabat di pemerintahan daerah atau BUMD, kemudahan akses menentukan peraturan daerah, prioritas bantuan langsung, serta prioritas dana bantuan sosial (bansos) atau hibah APBD.
Berdasarkan evaluasi KPK, kata Alex, ada 5 modus korupsi kepala daerah.
Baca juga: Surat Suara Pilkada Badung Selesai Dicetak, 190 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan
Satu, intervensi dalam kegiatan belanja daerah, mulai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan program, pengelolaan aset, hingga penempatan anggaran pemerintah paerah (pemda) di BUMD.
Dua, intervensi dalam penerimaan daerah, mulai pajak daerah atau retribusi, pendapatan daerah dari pusat, sampai kerja sama dengan pihak lain.
Tiga, perizinan, mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan, sampai pemerasan.
“Empat, benturan kepentingan dalam proses PBJ, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkapan jabatan. Serta, lima, penyalahgunaan wewenang, mulai pengangkatan dan penempatan jabatan orang dekat, hingga pemerasan saat pengurusan rotasi, mutasi, atau promosi ASN,” ungkap Alex.
Sebelumnya, ketika membuka acara, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Jambi Agus Fathoni memohon semua pemangku-kepentingan dapat bertindak sesuai aturan dan berintegritas, demokrasi yang bermanfaat bagi masyarakat dapat tercapai.
Baca juga: Jelang Pilkada Diduga Rawan Politik Uang, Saut Situmorang Sarankan KPK Ikut Memantau
“Semoga harapan untuk mewujudkan demokrasi bermanfaat ini akan tercapai, bila pemerintah, KPU, Bawaslu, dan partai politik berintegritas. Dengan pilkada berintegritas diharapkan akan melahirkan kepala daerah yang berintegritas, jujur, dan akuntabel,” ucap Agus.