Wakil Ketua KPK: Bukan Tidak Berpendidikan, 64 Persen Pelaku Tindak Pidana Korupsi Adalah Sarjana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mayoritas pelaku tindak pidana korupsi adalah sarjana.
KPK menyebut tindak pidana korupsi telah terjadi di 27 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia sepanjang 2004-2020.
“Dari 34 provinsi, saat ini sudah 27 Gubernur itu yang kena korupsi. Itu baru Gubernur,” ujar Nurul Ghufron.
Data sebelumnya, KPK mencatat 22 Gubernur terjerat kasus korupsi sepanjang 20014-2018.
Adapun kasus korupsi terbanyak terjadi d Jawa Barat dengan 101 kasus, disusul Jawa Timur (85 kasus), Sumatera Utara (64), DKI Jakarta (61) Riau dan Kepualauan Riau (51).
Baca juga: Pimpinan KPK: Korupsi Terjadi di 27 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020
Bahkan kata pimpinan KPK ini, ada daerah yang menciptakan hattrick, tiga kali berturut-turut kepala daerahnya yang terjerat kasus korupsi.
“Bukan hanya sepak bola yang hattrick, ada yang tertangkap KPK hattrick, artinya berturut-turut 3 kepala daerahnya tertangkap KPK,” jelasnya.
“Melihat ini berarti tujuan-tujuan yang diharapkan supaya jera, ternyata tidak menjerakan. Karena banyak kasus habis masuk KPK, kepala daerahnya turun ke anaknya, kemudian anaknya juga kena. Atau yang kedua, tiga kepala daerah seecara berturut-turut kena,” ucapya.
Swasta dan DPR
KPK juga mencatat pelaku tindak pidana korupsi tebanyak berasal dari pihak swasta sepanjang 2004-2020.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 297 pelaku tindak pidana korupsi dari pihak swasta.
Kemudian disusul oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan DPRD, dengan 257 orang.
“Ternyata yang terbanyak jenis profesi atau jabatannya adalah swasta. Kenapa swasta?“ ujar Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK Lelang Motor Kawasaki EX 250M Eks Bupati Labuhanbatu
“Karena memang swasta yang memiliki kepentingan kepada penyelenggaraan negara, yang butuh diutamakan, maka yang banyak adalah swasta.Siapa yang ditembak? Bisa anggota Dewan Perwakilan Daerah baik DPR RI, maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Nurul Ghufron.
Selanjutnya adalah pejabat pemerintahan dari eselon I, II dan III, dengan 225 orang.
“Karena jumlahnya lebih banyak. Kemudian lain-lain,” ucapya.
Pada posisi berikutnya, KPK mencatat Walikota dan Bupati yakni berjumlah 119 orang.
Disusul Kepala Kementerian dan Lembaga (28), Hakim (22), Gubernur (21), Pengacara (12), Jaksa (10), Komisioner (7), Korporasi (6), Duta Besar (4) dan polisi (2).