Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM Butuh Dukungan Stakeholder
Sebelum pusat data terpadu terbentuk, Kemenkop dan UKM memiliki solusi jangka pendek untuk memaksimalkan pemanfaatan data pelaku kecil dan menengah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengatakan pembentukan pusat data terpadu UMKM harus didukung seluruh pihak yang selama ini aktif memberi bantuan serta pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, proses pembentukan pusat data terpadu UMKM sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja perlu kolaborasi antar pemangku kepentingan (stakeholder)
Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja di mana diharapkan dapat segera terwujud, diamanatkan dalam jangka waktu 2 tahun. Tentu ini membutuhkan dukungan bersama baik dari sisi program maupun juga struktur organisasi dan anggaran,” kata Ediyanto di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Sebelum pusat data terpadu terbentuk, Kemenkop dan UKM memiliki solusi jangka pendek untuk memaksimalkan pemanfaatan data-data pelaku kecil dan menengah.
Baca juga: Legislator PKS Ajukan Dua Opsi Menyikapi Polemik tentang Undang-undang Cipta Kerja
Salah satunya, Kemenkop dan UKM telah menandatangani MoU dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kemudian kerjasama dengan Kementerian BUMN, saat ini sedang penjajakan terkait dengan data khususnya dalam skema PEN. Jadi Kementerian BUMN sudah punya dashboard (mengenai UMKM) dengan BUMN-BUMN, kemudian ingin memperluas dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembentukan data UMKM nantinya akan sejalan dengan Satu Data Indonesia, di mana Kemenkop UKM akan menjadi walidatanya, kemudian K/L dan pemda serta lembaga lain sebagai produsen datanya, termasuk juga pelibatan dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, dan lain-lain.
Terpisah, Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyebut kolaborasi pasti akan dilakukan jajarannya untuk menyediakan pusat data terpadu UMKM.
“UU Cipta Kerja memerintahkan begitu [pembentukan pusat data UMKM]. Sekarang kami sudah siap ke arah situ, tentu saja kolaborasi harus dilakukan,” tutur Rully.
Adapaun urgensi pembentukan pusat data UMKM mencuat pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan buruknya pendataan UMKM dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pekan lalu.
Baca juga: Di Rapat DPR, Sri Mulyani Ungkap Sakit Jiwasraya Sangat Berat Sampai Komplikasi
Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, meski Indonesia kerap disebut memiliki 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kita punya database yang sangat terfragmentasi. Ada yang berasal dari perbankan, non-bank, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi ini perlunya untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error,” ujar Sri Mulyani.