Rabu, 1 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Beda Cara Anies dan Jajaran Dibanding Ridwan Kamil Urus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Apa bedanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Anies dan jajarannya dibanding Ridwan Kamil?

Kolase tribunnews.com (Warta Kota/Herudin, YouTube/Kompas tv)
Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Apa bedanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Anies dan jajarannya dibanding Ridwan Kamil? 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu masih menyita perhatian.

Terlebih dengan dipanggilnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, oleh Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kerumunan di tengah pandemi.

Di sisi lain, Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, mengatakan telah menerapkan protokol kesehatan meski mengakui tak mampu membendung jumlah massa dalam acara itu.

Satpol PP DKI juga menyatakan jumlah petugas tak seberapa dibanding jumlah massa dalam acara Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Pemprov DKI, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, menyatakan telah menerapkan protokol kesehatan saat wilayahnya juga menjadi sasaran kerumunan massa FPI di Megamendung, Bogor.

Namun, dirinya mengakui ada cara lain terkait penerapan pfotokol kesehatan yang berkembang di lapangan.

Apa bedanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan Anies dan jajarannya dibanding RIdwan Kamil?

Baca juga: Mabes Polri Panggil Linmas sampai Gubernur Anies Baswedan, Fadli Zon : Belajarlah

Sikap Pemprov DKI

Tribunnews.com mengabarkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Kehadiran Anies ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.

"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pukul 10:00 WIB.

Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved