Kasus Djoko Tjandra
Bersaksi di Sidang Surat Jalan Djoko Tjandra, Hakim Cecar Pengertian Red Notice ke Tommy Sumardi
hakim bertanya ke Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
"Masa nggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu nggak?" tanya hakim.
"Nggak tahu," ucap Tommy.
Hakim lalu mencukupi pertanyaannya dan menyatakan bahwa saksi atas nama Tommy Sumardi jadi pihak yang disuruh mengurusi sesuatu tapi justru tidak tahu apa yang diurusi.
"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu" pungkas hakim.