Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Pengamat UI: Butuh Waktu untuk Buktikan Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja

UU Cipta Kerja juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi dan aturan lingkungan

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). Aksi tersebut berjalan dengan damai dan mereka menuntut agar UU Cipta Kerja untuk dicabut. (Tribunnews/Jeprima) 

Kedua, dari sisi pekerjanya perlu disiapkan dan dipastikan bahwa tenaga kerjanya mendapatkan asupan skill, disediakan ruang-ruang tempat pendidikan, pelatihan, dan akses untuk meningkatkan keterampilan agar mampu diserap oleh industri.

“Lewat UU Cipta Kerja, Industri akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. tapi tenaga kerjanya tidak serta merta, tapi tenaga kerjanya harus siap memastikan bahwa tenaga kerja kita terlatih, bisa dilatih, mau dilatih, punya tepat pelatihan dan dilatih dengan baik untuk masuk ke pasar kerja atau industri kerja,” pungkasnya.(Willy Widianto) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved