Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Karyawan Djoko Tjandra Ungkap Alur Penyerahan Duit Kepada Tommy Sumardi

Karyawan Djoko Tjandra di PT Mulia Grup, Nurdin, bercerita soal pengiriman uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal yang sama dilakukan Nurdi pada 12 Mei 2020.

Hanya saja, penyerahan dilakukan di lokasi berbeda.

Dia mengungkapkan penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang.

"Sebesar 100 ribu dolar AS. Saya serahkan di tempat itu juga," ujarnya.

Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun

Terakhir, pada 22 Mei 2020, Nurdin menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi.

Kali ini, penyerahan uang sebesar 50 ribu dolar AS dilakukan di kediaman Tommy di kawasan Menteng.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Positif Covid-19

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved