Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, PKS: Masyarakat Dapat Ambil Sikap Gugat ke MK

Mulyanto menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Johnson Simanjuntak
Azka/man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menyebut masyarakat dapat mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Mulyanto menyikapi telah ditandatanganinya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah sudah mengambil sikap akhir, maka kini tinggal masyarakat mengambil sikap. Masyarakat yang menolak bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Mulyanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, Fraksi PKS sejak awal telah menolak UU Cipta Kerja disahkan, karena banyaknya kelemahan dan menuai tentangan dari masyarakat.

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditandatangani Presiden Jokowi, Begini Respon Wantimpres Mardiono

"PKS sebagai partai politik di DPR, legal standingnya lemah jika mengajukan gugatan ke MK. Tentu masyarakat yang mengambil peran ini," paparnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved