Minggu, 5 Oktober 2025

Gus Nur Ditangkap Polisi

Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA

Editor: Hendra Gunawan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Pria yang mengetuk pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menghina NU, Gus Nur: Yang Lebih Sadis dari Saya Banyak

Ia lantas membukakan pagar rumah dan mempersilahkan para anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut duduk di teras rumah.

Namun tim dari Bareskrim Mabes Polri itu menolak dan memilih menunggu semua di pintu depan rumah.

Gus Nur lantas keluar menemui aparat kepolisian yang datang malam itu.

Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.

Gus Nur pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Munjiat mengatakan sang ayah memang sudah memprediksi akan berurusan dengan polisi. Menurut Munjiat, Gus Nur sudah menduga akan ditangkap polisi usai dilaporkan karena ujaran kebencian.

"Gus Nur sudah siap, sudah diprediksi, mereka (polisi) datang ya iya saja. Selama masih bawa surat-surat yang dia (polisi) bawa berarti kan masih sah," kata Munjiat.

Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi.

Meski demikian, polisi belum menetapkan apakah mereka akan menahan Gus Nur atau tidak. Polisi mengatakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.

"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.

Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon, KH Aziz Hakim lantaran dinilai telah menghina NU.

Aziz melaporkan Gus Nur terkait pernyataannya dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved