UU Cipta Kerja
9 November, Buruh akan Demo Besar-besaran di 20 Provinsi
Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.
"Aksinya akan dilakukan saat judicial review disahkan. Kapan judicial review disahkan? Saat sudah dikeluarkan nomor UU Cipta Kerja dan sudah ditandatangani oleh Presiden," tegasnya.
Lebih lanjut Said Iqbal turut memastikan saat sidang-sidang pembahasan judicial review UU Cipta Kerja berlangsung di MK, massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional dan daerah.
"Jadi saat judicial review aksi tetap ada, yaitu saat penyerahan serempak dan juga saat sidang sidang-sidang MK. Akan ada aksi saat sidang sidang MK," katanya.
"Kenapa aksi dibutuhkan? karena kami berpendapat pendapat jubir MK soal MK tidak dipengaruhi aksi-aksi masa itu. Karena dalam konstitusi hukum tata negara dikatakan bahwa konstitusi ada yang tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis," pungkas Said Iqbal. (tribun network/genik)