Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

9 November, Buruh akan Demo Besar-besaran di 20 Provinsi

Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa elemen buruh dan mahasiswa dari Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) bergerak menuju Gedung Grahadi, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020). Rencananya mereka akan menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga 23 Oktober 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," tegasnya.

Debat Dulu baru ke MK

Said Iqbal memastikan massa buruh akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Materi judicial review UU Cipta Kerja saat ini sedang dipersiapkan KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi serikat buruh.

Namun massa buruh menginginkan agar DPR RI terlebih dulu melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI. Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan," ucap Said Iqbal.

Melalui mekanisme legislative review oleh DPR RI, diharapkan terjadi peninjauan ulang atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Massa buruh sekaligus ingin melihat proses debat antara para legislator terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang memicu terjadinya serangkaian aksi unjuk rasa dari kaum buruh dan mahasiswa.

"Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat review atau peninjauan ulang terhadap legislasi (UU Cipta Kerja) oleh legislator," ujar Said Iqbal.

Buruh, lanjut Said Iqbal, menginginkan agar UU Cipta Kerja harus terlebih dulu dibahas hingga tuntas di DPR RI sebelum dituntaskan melalui judicial review di MK.

"Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK. Kami minta DPR memperhatikan apa yang disampaikan mewakili teman-teman buruh oleh KSPI," pungkas dia.

Berdasarkan diskusi antara serikat buruh, terdapat dua gugatan dalam materi judicial review UU Cipta Kerja yang saat ini dipersiapkan.

Ada gugatan materil dan uji formil. Melalui uji formil UU Cipta Kerja, buruh menegaskan bahwa semua konten UU Omnibus Law Cipta Kerja itu akan digugat.

"Khusus gugatan materilnya, kami gugat di klaster ketenagakerjaan, uji materinya di klaster ketenagakerjaan. Kedua ada gugatan uji formil. Berarti semua UU Omnibus Law tersebut akan digugat, apakah terjadi cacat formil," kata dia.

Said Iqbal memastikan proses pengantaran materi judicial review UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan diiringi aksi unjuk rasa massa buruh. Aksi itu akan digelar di seluruh Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved