Jumat, 3 Oktober 2025

Begini Nasib Jenderal Bintang 1 Polisi yang Terlibat LGBT

Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Seorang jenderal polisi sempat ditahan karena dugaan LGBT. 

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

LGBT di lingkungan TNI

Markas Besar (Mabes) TNI mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Sanksinya tidak main-main. Oknum prajurit TNI yang terbukti berorientasi LGBT akan diproses hukum dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.

”TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan
pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Aidil menjelaskan, secara institusional TNI sangat tidak mentoleransi LGBT dalam
tubuhnya.

Mereka mengkategorikan golongan ini sebagai pelanggaran berat yang berujung pemecatan.

Baca juga: Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada

Aturan soal larangan LGBT, kata Aidil, sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak
boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan
diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan
Militer," tambah Aidil.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut juga menjadi dasar
pelarangan LGBT di lingkungan TNI. Ini terkait dengan disiplin keprajuritan.

"Bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," ucap Aidil.

Baca juga: Tiga Hal yang Dinilai Perlu Dilakukan Pimpinan TNI Untuk Hindarkan Prajuritnya dari LGBT

Isu prajurit TNI LGBT menjadi perbincangan khalayak usai Ketua Kamar Militer
Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, mengungkapnya saat acara
pembinaan terhadap hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10).

Burhan mengungkapkan ia awalnya diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved