Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Syaratnya, Diperpanjang hingga Desember 2020

BLT UMKM Rp 2,4 Juta disebut program Bantuan Presiden (Banpres) Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. 

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved