Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Danil Siregar
Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim pihaknya memiliki bukti berupa foto terkait dugaan tersebut.

“Fotonya tidak saya bawa, jadi tersangka KA tadi sedang mengumpulkan massa, sambil bagi nasi bungkus, dia menyampaikan arahan,” ucap Argo.

Dalam kasus ini, unggahan KA bersama tiga tersangka lainnya dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga menyebabkan aksi berujung anarkis.

Tiga tersangka lainnya yakni, JG, NZ, WRP.

Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Pengumpulan dana lewat grup

Polri mengungkap adanya pengumpulan dana melalui grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan” yang diduga untuk keperluan logistik aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

“Dari WAG tadi, dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik, baru terkumpul Rp 500.000,” kata Argo.

Polisi pun menyita uang tersebut dan kartu ATM sebagai barang bukti.

Argo menuturkan, temuan itu akan dijadikan bahan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumut.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap total empat orang tersangka yakni KA, JG, NZ, WRP.

“Jadi ada pola tersendiri, anarkis dan vandalisme, yang mengakibatkan adanya kerusakan-kerusakan.

Polanya dengan menggunakan hasutan maupun model hoaks tadi,” ucap dia.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved