Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Benarkah KAMI Medan Provokasi Rusuh 1998 Terulang? Berikut 9 Hasutan di Grup WA Tersangka

Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Danil Siregar
Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. 

8. 'Besok wajib bawa bom molotov'

Terakhir, tersangka WRP diduga menyampaikan perihal kewajiban membawa bom molotov.

Argo menuturkan, WRP menulis “Besok wajib bawa bom molotov”.

9. Lempari mobil dengan bom molotov

Polisi menegaskan bom molotov disiapkan untuk membakar mobil-mobil.

"Makanya kita dapatkan bom molotov-nya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan, ada bom molotov. Untuk apa? Melempar, tadi saya sampaikan fasilitas. Mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ungkapnya.

Selain itu, anggota grup WA berinisial WRP menuliskan terkait pembawaan bom molotov di grup WA KAMI Medan tersebut.

Argo menuturkan ucapan itu bersifat penghasutan yang membuat aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ricuh.

Sita barang bukti

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, dokumen percakapan para tersangka, serta uang Rp 500.000.

Menurut Argo, uang tersebut dikumpulkan melalui grup WhatsApp tersebut untuk logistik saat aksi.

Sejumlah peserta demo diamankan kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020).
Sejumlah peserta demo diamankan kepolisian saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung ricuh di Kantor DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.

Polri mengungkapkan, tersangka KA diduga membagikan nasi bungkus kepada peserta aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh di Medan, Sumatera Utara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved