Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.

istimewa
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020). 

- Pastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta dan kelompok rentan hati-hati dalam beraktivitas di tempat atau fasilitas umum.

3. Pastikan ventilasi dan sanitasi dalam rumah dan lingkungan dalam keadaan baik.

4. Disinfeksi atau membersihkan benda sekeliling yang sering disentuh secara berkala.

Ketika ada anggota keluarga yang terpapar Covid-19, tindakan apa yang dilakukan :

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/Puskesmas agar dapat melakukan tracing kepada kontak erat.

Kriteria kontak erat adalah:

Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.

Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standard.

Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 1 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR.

- Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

- Apabila selama masa karantina muncul gejala Covid-19 seperti demam batuk pilek sakit tenggorokan dan sesak nafas maka segera melakukan pemeriksaan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

- Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR maka orang tersebut harus melakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan negatif Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved