Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Protokol Kesehatan Keluarga di masa Pandemi Covid-19

Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19, simak dan terapkan protokol kesehatannya.

istimewa
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga dalam dialog bersama Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Reisa yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2020). 

Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi,
dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup

Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita

Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti
penutup kain/kain gendong.

- Masker Tidak Dianjurkan Bagi :

Bayi atau anak di bawah usia 2 tahun

Penderita masalah pernafasan

Penderita kelumpuhan

Orang kehilangan kesadaran diri

Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

 2. Perlindungan Khusus Anggota Keluarga Rentan dan Berisiko

Anggota keluarga rentan, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.

Anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta/komorbid seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dll.

Cara perlindungan khusus :

- Pastikan mendapatkan pelayanan kesehatan esensial secara berkala. Ibu hamil isolasi mandiri sejak 14 hari sebelum taksiran persalinanPastikan anggota keluarga dengan penyakit penyerta/ komorbid/pengidap HIV Aids menadapatkan kontrol rutin.

- Pastikan anak dengan disabilitas terlindungi sesuai protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved