UU Cipta Kerja
Said Iqbal Pastikan Tak Ada Buruh yang Di-PHK karena Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja
Pihaknya berharap ke depan, tidak ada buruh yang di-PHK, lantaran sejumlah agenda lanjutan perjuangan nasib buruh
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan sejauh ini belum menerima laporan adanya buruh yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK) oleh perusahaan dalam aksi mogok nasional menolak UU Cipta kerja beberapa waktu lalu.
"Jadi sampai data hari ini alhamdulillah tidak ada PHK dan kami berharap jangan sampai ada PHK," ujar Said saat konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Ia beralasan, ketika serikat buruh mengajukan pemberitahuan unjuk rasa ke polres setempat, manajemen perusahaan sudah diajak bicara terlebih dahulu.
Baca juga: Demo Hari Ini, Buruh Datangi Istana hingga Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi & Makassar
"Yang tahu situasi perusahaan adalah manajemen dan serikat buruh, jadi biasanya mereka sudah berkomunikasi," tutur Said.
Pihaknya berharap ke depan, tidak ada buruh yang di-PHK, lantaran sejumlah agenda lanjutan perjuangan nasib buruh atau pekerja sedang dipersiapkan.
"Karena kalau ada PHK dari aksi buruh mogok nasional, maka akan terjadi unjuk rasa solidaritas dan ini akan menjadi masalah baru."
Baca juga: Temui Buruh & Diskusi Soal UU Cipta Kerja, Ganjar: Kami dan Serikat Pekerja Sama-sama Tidak Mengerti
"Silahkan serikat buruh ditingkat perusahaan mengkomunikasikan dan berunding dengan menajemen jangan sampai ada PHK, yang bisa memancing unjuk rasa baru, yaitu unjuk rasa solidaritas, hindari hal-hala demikian," harap dia.