Minggu, 5 Oktober 2025

Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah' Bantah Klarifikasi Kemendikbud soal Pelanggaran Hak Cipta

Ucu juga membantah bahwa Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film itu pada 30 Juni 2020.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
jaff-filmfest.org
Sejauh Kumelangkah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutradara Film Sejauh Kumelangkah Ucu Agustin membantah klarifikasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penayangan filmnya dalam program Belajar Dari Rumah di TVRI dan UseeTV Telkom.

Menurut Ucu, klarifikasi tersebut justru berusaha mengaburkan pokok permasalahan.

Ucu membantah pernyataan Kemendikbud yang menyatakan baru mengetahui mengenai adanya keterikatan kontrak film Sejauh Kumelangkah dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) melalui surat keberatan yang dikirimkan oleh In-docs pada 29 Juni 2020.

"Sejak awal adanya permohonan rekomendasi film dari staf ahli di Kemendikbud, tepatnya 4 Juni 2020 saat Kemendikbud meminta copy film resolusi tinggi untuk dimasukkan ke Lembaga Sensor Film, pihak In-Docs sudah menyampaikan dengan jelas bahwa film Sejauh Kumelangkah sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga," kata Ucu melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Baca: Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Ini Respon Kemendikbud

Ucu mengatakan diperlukan konfirmasi dengan AJI dahulu sebelum memutuskan  penayangan Film Sejauh Kumelangkah di program BDR. Maka dari itu diperlukan draft kontrak kerjasama dari Kemendikbud sebagai bahan pertimbangan.

Selain itu, Ucu juga membantah telah mendapatkan permohonan maaf terbuka yang diklaim Kemendikbud sudah dilakukan pada 6 Juli 2020.

Menurutnya, permohonan maaf terbuka dibutuhkan karena program BDR dibiayai oleh dana negara yang berasal dari publik sehingga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.

"Permohonan maaf tanggal 6 Juli 2020 tersebut merupakan permohonan maaf secara pribadi dan tertutup yang disampaikan oleh Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru melalui email kepada In-Docs. Sama sekali tidak ditujukan kepada Ucu selaku sutradara/produser/pemegang hak cipta," ungkap Ucu.

Ucu juga membantah bahwa Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film itu pada 30 Juni 2020.

"Faktanya pada tanggal 2 Juli 2020 pukul 22.44 EST (3 Juli 2020 pukul 09.44 WIB) Ucu masih bisa mengakses tayangan film di streaming TV on demand UseeTV," tutur Ucu.

Terkait mediasi, tim kuasa hukum Ucu sudah menempuh jalur mediasi kekeluargaan sebanyak tiga kali pada 10,18, dan 28 Agustus 2020, namun pada mediasi ketiga, pihak Kemendikbud tidak hadir.

Akhirnya upaya mediasi tidak berhasil karena ketiga instansi tidak bersedia dan sangat menentang untuk meminta maaf secara publik.

Serta tidak mau transparan membuka bentuk kerjasama satu sama lain, bahkan saling melempar tanggung jawab.

"Apabila benar beritikad baik untuk mencari solusi, maka Kemendikbud cukup melakukan seluruh tuntutan yang telah disampaikan dalam somasi," kata Ucu.

Menurut Ucu, perlu adanya keterbukaan kontrak kerjasama antara Kemendikbud dengan TVRI dan UseeTV Telkom yang harus diketahui publik.

"Meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah," tegas Ucu.

Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved