Sabtu, 4 Oktober 2025

Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah' Bantah Klarifikasi Kemendikbud soal Pelanggaran Hak Cipta

Ucu juga membantah bahwa Kemendikbud dan UseeTV Telkom sudah menurunkan tayangan film itu pada 30 Juni 2020.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
jaff-filmfest.org
Sejauh Kumelangkah 

"Meskipun bersifat non komersial, bukan berarti Kemendikbud dapat secara sewenang-wenang menayangkan film tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta, melakukan mutilasi, pemotongan cerita, serta melakukan penerjemahan yang salah," tegas Ucu.

Dalam somasinya, Ucu menilai ketiga institusi pemerintah telah melanggar hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved