Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh
MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menja
Pasal ini mengatur Gubernur menetapkam UMP, dan menetapka UMK dengan syarat tertentu.
Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, Tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.