Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Pembaca Berita Metro TV Dalton Tanonaka Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Kasus dan Profilenya

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung merilis penangkapan terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020). 

Ia bersama Rahayu Saraswati kemudian mengisi program dialog mingguan “TalkIndonesia” pada 2010, sebelum akhirnya, pada 2011 ia membuat program bulanan “ASEAN Today” yang bekerja sama dengan sekretariat ASEAN.

 Berkoordinasi dengan Kedubes AS

Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait eksekusi terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

"Tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA Amerika Serikat. Tentunya eksekutor melakukan prosedur mengenai eksekusi terpidana WNA terhadap duta besar negara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen

Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya ekstradisi, Hari mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut.

Alasannya, penyidik diketahui hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Dalton Ichiro.

"Sekali lagi hukum Indonesia menganut personal ya. Ketika pelaksanaan eksekusi maka jaksa harus melaksanakan eksekusi itu. Setelah itu mekanisme yang berbeda di dalam penanganan ekstradisi atau perjanjian bilateral," katanya.

Sumber: (Tribunnews.com/Igman/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved