Eks Pembaca Berita Metro TV Dalton Tanonaka Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Kasus dan Profilenya
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalton Ichiro Tanonaka, eks presenter di sebuah stasiun swasta ini ditangkap jajaran kejaksaan.
Dalton, yang disebut sebagai direktur di PT Melia Media International, ternyata berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang selama ini buron.
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
Warga negara asing asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.
"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca: Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar
Rekam jejak kasus
Hari mengatakan, kasus yng melibatkan Dalton tersebut terjadi pada 6 tahun lalu atau 2014 .
Saat itu, Dalton mengaku sebagai direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.
Berbekal akal bulus tersebut, Dalton kemudian menawarkan kepada korbannya agar berinvestasi di perusahaannya.
Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen
Tak lupa, Dalton pun mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar mencapai 25 persen.
Dengan iming-iming keuntungan tersebut dan klaim Dalton bahwa perusahaan telah untung, korban lantas tertarik dan setuju untuk berinvestasi sebesar 1 juta dollar AS.
Sebelum menaruh investasi, saat itu, investor yang tertarik memintanya bertemu.
Sang investor minta dijelaskan lebih jauh ihwal perusahaan yang dipimpin Dalton.
Dalton yang merupakan warga negara Amerika Serikat tersebut lantas setuju jika calon korbannya hendak mengetahui lebih jauh tentang perusahaannya.
Baca: Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro