UU Cipta Kerja
Ribuan Buruh di Kota Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Selama 3 Hari!
Pemerintah telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Pengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menuai kontroversi dari berbagai kalangan pekerja.
Para elemen masyarakat banyak yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya para buruh dan pekerja.
Penolakan tersebut kemudian memunculkan aksi demo hingga ancaman penolakan kerja.
Seperti yang dilakukan oleh para buruh serikat pekerja di Kota Bogor.
Mereka menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional selama tiga hari ke depan.
Baca juga: Nilai Maksimal Pesangon Jadi Sorotan di UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Baca juga: Tuai Demo & Ancam Mogok Kerja, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika.
Dikatakan BUdi, para buruh di Bogor melakukan njuk rasa di perusahaannya masing-masing.
"Sesuai dengan instruksi, kita melakukan unjuk rasa mogok kerja secara nasional.
Kami (buruh) di Bogor melakukan unjuk rasa di perusahaannya masing-masing," kata Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kompas.com.