Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Merasa Dibohongi Wakil Rakyat Soal UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Massal, Ada 7 Poin Penolakan

Merasa dibohongi soal Undang-undang Cipta Kerja, buruh ancam aksi mogok massal. Ini 7 poin penolakannya.

Editor: ninda iswara
ist
Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, ribuan buruh sudah menyiapkan aksi besar.

Mereka akan melakukan aksi besar tersebut di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan aksi tersebut sudah lama mereka rencanakan ketika Undang-undang Cipta Kerja masih berupa rancangan.

Seperti yang sedang menjadi buah bibir, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-udnang melalui rapat paripurna DPR RI.

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja ini digelar pada Senin (5/10/2020) kemarin.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: Di Tengah Arus Protes UU Cipta Kerja, Kemenkeu : Kami Bersyukur Omnibus Law Disahkan DPR

Baca juga: Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dianggap Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Namun faktanya, pengesahan RUU Cipta Kerja justru menimbulkan sederet kontroversi.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved