Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

KSPI: Aksi Mogok Nasional Sudah Berlangsung di Tangerang dan Bekasi

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

Editor: Sanusi
ist
Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi. 

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Bantah Dapat Tawaran Jabatan, Bos KSPI Tegaskan Mogok 3 Hari Terus Berlanjut".

Lebih lanjut kata dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh. Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Daftar Pasal

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

Baca: Ini 7 Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Penjelasan Pemerintah

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.

Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Namun, sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen. Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?

Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved