Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Cipta Kerja

Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN

Arief juga menyinggung pada pekerja di belasan BUMN yang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Dalam hal ini, Said Iqbal mempertanyakan, dari mana BPJS mendapat sumber dananya?

"Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, ini dirasa tidak masuk akal.Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan," jelasnya.

Said Iqbal bisa memastikan BPJS Naker akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini, atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan. 

Ketiga, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak. Buruh menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan. Buruh pun menolak outsourching seumur hidup.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourching seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh

Dia mempertanyakan, siapa yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing? Tidak mungkin buruh membayar kompensasi untuk dirinya sendiri dengan membayar iuran JKP. 

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapai kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Baca: KSBSI Klaim Tak Akan Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

"Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi," ungkapnya.

Said Iqbal menilai jika perusahaan mengontrak buruh di bawah satu tahun, tidak akan mungkin agen outsourcing bersedia membayar JKP buruh.

Terlebih kalau outsourcing dikontrak agen di bawah satu tahun atau perusahaan pengguna pekerja outsourcing mengembalikan ke agen sebelum habis masa kontraknya, makin tidak jelas siapa yang harus membayar JKP-nya.

Kemudian, siapa yamg membayar upah sisa kontrak dari karyawan kontrak dan pekerja outsourcing, jika kontraknya diputus di tengah jalan sebelum habis masa kontrak yang diperjanjikan pengusaha.

Satu hal yang pasti menurut Said Iqbal, dengan DPR setuju dengan karyawan kontrak dan pekerja outsourcing seumur hidup, berarti  istilah no job security atau tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.

=Lalu, Said Iqbal mempertanyakan, di mana kehadiran negara dalam melindungi Buruh Indonesia, termasuk melindungi rakyat yang masuk pasar kerja tanpa kepastian masa depannya dengan dikontrak dan outsourcing seumur hidup.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved