Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Cipta Kerja

Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN

Arief juga menyinggung pada pekerja di belasan BUMN yang harus merasakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 - 80 persen dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5-15 persen saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk Buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegasnya.
      
Kelima, Buruh Indonesia menolak waktu kerja tetap eksploitatif.

Keenam, Buruh Indonesia juga menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Ketujuh, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi buruh juga hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," ungkap Said Iqbal. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved