Kamis, 2 Oktober 2025

Komnas HAM dan Pemerintah Sepakat Koordinasi, Awasi, dan Beri Masukan ke TGPF Intan Jaya

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menanggapi dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya,

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M.Choirul Anam (kiri) dan Peneliti Agus Suntoro (kanan) memberikan keterangan Rancangan Perpres tentang tugas TNI mengatasi aksi terorisme di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020), Dalam keterangannya, Komnas HAM menilai Raperpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus ditinjau ulang karena dinilai bertentangan dengan pendekatan hukum, selain itu berpotensi memicu pelanggaran HAM dan melahirkan tumpang tindih tata kelola penanganan terorisme. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mahfud mengatakan awalnya pihaknya ingin mengajak Komnas HAM untuk terlibat dalam TGPF tersebut.

Namun setelah dipertimbangkam masak-masak maka diputuskan TGPF Intan Jaya tidak melibatkan Komnas HAM.

Hal yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut, kata Mahfud, adalah untuk menghindari adanya dugaan atau tudingan saling mengkooptasi dari kedua lembaga tersebut.

Mahfud juga optimis jika kesimpulan investigasi yang dilakukan keduanya akan sama bila dilakukan dengan niat baik yang sama.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (2/10/2020).

"Oleh sebab itu karena kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilahkan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," kata Mahfud.

Bahkan ia mengatakan pihaknya membuka diri jika Komnas HAM membutuhkan pengamanan TNI-Polri dalam proses investigasi yang dilakukannya.

"Oleh sebab itu kita juga menyampaikan kepada Komnas HAM kalau dia mau penyelidikan sendiri kita akan bantu, kalau perlu pengamanan dari TNI-Polri meskipun kita tidak harus bergabung dalam sebuah tim," kata Mahfud.

Terkait dengan keanggotaan dalam TGPF Intan Jaya, Mahfud mengatakan sudah melalui seleksi yang cukup dalam.

Sebelumnya Mahfud mengumunkan nama-nama anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya yang dibentuk pemerintah untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya antara tanggal 16 sampai dengan 20 September 2020.

Pembentukan TGPF tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tertanggal 1 Oktober 2020.

"Tim ini terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri kemudian ada dari KSP. Kemudian ada dari BIN dari tokoh masyarakat Papua Michael Manufandu lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang," kata Mahfud.

Berikut nama-nama Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya yang dibacakan Mahfud:

Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto

Wakil Ketua Tim Investigasi Lapangan yakni Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved