Kamis, 2 Oktober 2025

Pengacara Anas Urbaningrum: Bukan Disunat tapi Pemotongan Hukuman

Selama ini, dikatakannya, istilah 'menyunat' tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Anas Urbaningrum 

Pasalnya, ke-22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

Masyarakat Bingung

Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum Zulfikri Zein Lubis menilai, perseteruan Mahkamah Agung dan KPK terkait persoalan hukuman Anas Urbaningrum, membuat masyarakat menjadi bingung.

Hal ini terjadi setelah keputusan MA yang mengurangi hukuman narapidana kasus korupsi melalui peninjauan kembali (PK), Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun.

Menurut Zulfikri, jika memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja Undang-Undang MA dan sebutkan MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumnya bagi seorang terpidana.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum  keluar  dari  Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).  Anas dipindahkan ke Lapas Sukamiskin  setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015). Anas dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

"Lalu cantumkan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memotong hukuman ataupun membebaskan seorang terpidana atau dengan kata lain MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana," kata Zulfikri, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Ia menilai, adanya rivalitas putusan antara MA dan KPK, seakan mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan.

 Setiap penurunan hukuman yang diputus MA, kata Zulfikri, seolah-olah telah terjadi kongkalikong di dalam proses putusan itu, bahkan opini yang dibentuk yaitu menunjukan KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang paling superior secara de fakto.

"Cara berpikir seperti itu membuat seolah sah-sah saja bila KPK menabrak putusan MA, meskipun itu harus mengintervensi independensi MA sebagai lembaga tinggi negara," paparnya.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyayangkan sikap MA yang menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," sambung Ali.

Berita ini dilengkapi dengan artikel yang telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved