Pengacara Anas Urbaningrum: Bukan Disunat tapi Pemotongan Hukuman
Selama ini, dikatakannya, istilah 'menyunat' tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.
Sebelumnya, diketahui MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Belum ada Komitmen Penegak Hukum
KPK menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Diketahui MA mengkorting hukuman Anas yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Anas adalah koruptor ke-23 yang hukumannya dipangkas MA.
"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
"Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," imbuhnya.
Ali menegaskan masyarakat akan menilai rasa keadilan dari setiap putusan majelis hakim PK Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan kembali sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membiarkan masyarakat menilai ihwal sunatan masal hukuman koruptor oleh MA.
"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja seoptimal mungkin dalam menangani perkara korupsi.
Nawawi berujar KPK tidak bisa berbuat setelah upaya hukum PK dikabulkan.
"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK berharap MA dapar segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.