Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui RUU Terkait Kerjasama RI dan Swedia Bidang Pertahanan
Komisi I dan pemerintah membahas 24 daftar inventaris masalah (DIM), serta pandangan mini fraksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah RI dan Swedia dalam Bidang Pertahanan.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi I dan pemerintah membahas 24 daftar inventaris masalah (DIM), serta pandangan mini fraksi.
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, setelah dibahas DIM dan mendengarkan mini fraksi, dapat disimpulkan sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna menjadi undang-undang.
"Disetujui yah," tanya Abdul Kharis kepada anggota Komisi I saat rapat kerja dengan pemerintah di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
"Setuju," jawab anggota Komisi I.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengikuti rapat secara virtual, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi I DPR atas kerjasamanya dalam membahas RUU kerjasama RI dan Swedia bidang pertahanan.
"Komisi I DPR telah menunjukkan semangat kebersamaan dalam membahas RUU ini, serta memahami urgensi penyusunan RUU ini," papar Prabowo.
Baca: Prabowo Minta Persetujuan DPR Jalankan Kerjasama RI dan Swedia Bidang Pertahanan
Adapun kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Swedia meliputi :
1. Pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama, termasuk aspek politik, militer dan isu keamanan maritim internasional.
2. Pertukaran informasi dan praktik terbaik, serta memajukan kerjasama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
3. Pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
4. Dukungan atas pengembangan kerjasama dalam bidang industri pertahanan yang dapat mencakupi transfer teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, pemasaran bersama, dan juga jaminan kualitas.
5. Pengembangan dan peningkatan pelatihan dan pendidikan di bidang pertahanan, dan militer pada semua tingkatan termasuk personel sipil pada Kementerian Pertahanan.
6. Pengembangan kegiatan yang mengarah pada kerjasama dalam kedokteran militer dan layanan kesehatan militer.
7. Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama.