Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Penyidikan Dihentikan  

Sidang Praperadilan kedua di PN Jaksel, mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon membantah terima suap, minta polisi hentikan penyidikan kasusnya.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

Ia datang sekitar pukul 10.30 WIB ditemani sejumlah ajudan.

Bersama dirinya, tiga anggota kuasa hukum ikut mendampingi.

Sementara dari pihak kepolisian, tiga tim hukum Bareskrim Polri hadir mewakili pihak termohon.

Selain menyoroti soal bukti penerimaan uang, Napoleon, dalam memori gugatannya,
juga mempertanyakan soal alat bukti rekaman cctv yang pernah ditunjukkan penyidik
terkait pertemuannya dengan orang suruhan Djoko Tjandra, yakni Tommi Sumardi.

Kata Napoleon, rekaman cctv tersebut, selama ini dijadikan salah satu alat bukti terkait
dugaan pertemuannya dengan pemberi uang. Akan tetapi, kata Napoleon, bukti
rekaman cctv tersebut, manipulatif.

"Rekaman CCTV yang diajukan itu tidak ada," kata Napoleon.

Napoleon menerangkan, rekaman cctv yang dipublikasikan kepolisian kepada publik
selama ini, tak ada kaitannya dengan dirinya.

Sebab kata dia, rekaman cctv tersebut, hasil dokumentasi terkait aktivitas di lantai 1 Mabes Polri.

Sementara kata Napoleon, ruang kerjanya berada di lantai 11.

"Gedung TNCC itu ada 12 lantai. Saya di lantai 11," ujarnya Napoleon.

Di lantai tempat ia berkantor setiap hari, kata dia, ada lebih dari 30 petinggi kepolisian
berpangkat jenderal.

"Jadi kalau dikatakan selama ini dibilang ada ketemu saya, dari mana?," ucapnya lagi.

Karena mengaku tak menerima uang, pun tak merasa pernah bertemu dengan utusan
Djoko Tjandra, Napoleon menegaskan penyidik di Bareskrim Polri tak punya alat bukti,
dan dasar penyidikan yang konkrit terkait kasus yang menjeratnya.

Itu mengapa, Napoleon meminta hakim menerima gugatan praredilannya, dan memutuskan
penyidikan terhadapnya tak sah.

"Bukan saya yang salah. Tetapi, saya juga tidak dalam
kapasitas menentukan siapa yang salah siapa yang benar. Saya hanya mengajukan
hak-hak hukum saya sebagai warga negara," kata Napoleon.

Baca: Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved