Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Akui Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.

WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Ketiga tersangka itu adalah Brigjen pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Seluruh tersangka sebelumnya dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejari Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan ketiga tersangka kembali dititipkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Pakai Seragam Lengkap Polri Saat Digelandang Keluar Rutan Bareskrim

"Iya benar, ketiga tersangka ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Bareskrim," kata Sambo saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan pihak JPU menitipkan ketiga tersangka untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan Anita ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.

"Terhadap Anita Dewi Kolopaking itu dititipkan di (Rutan) Bareskrim karena ada proses proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Yudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Hal ini guna memudahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Anita jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan penyidik Dittipidum dia membantu Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.

"Kemudian juga Djoko Soegiarto Tjandra itu karena yang bersangkutan sedang menjalani pemidanaan dalam perkara seblumnya maka yg bersangkutan berada di (Rutan) Salemba," ujarnya.

Sementara Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Alasannya karena meski secara pidana tetap diadili di Pengadilan Negeri dia masih tercatat sebagai anggota aktif Polri yang harus menjalani sidang etik.

"Brigjen Prasetijo Utomo dititipkan di Bareskrim karena yang bersangkutan sekarang sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Jadi sejalan dengan itu penahanan dilaksanakan di Bareskrim," tuturnya.

Ketiganya bakal berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga 20 hari ke depan guna memberi waktu jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan dakwaan.

Tidak diborgol

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.

Baca: Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.

Ketiganya juga terlihat tidak diborgol. Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

Baca: Tahap Dua, Bareskrim Limpahkan Berkas dan Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra ke Kejati Jaktim

“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Proses Pinangki Kenal Djoko Tjandra, Berawal Dari Foto Berseragam Jaksa Hingga Bertemu di Malaysia

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved