Sabtu, 4 Oktober 2025

Busryo Muqoddas dari Pimpinan KPK, Jadi Pengacara Putra Mantan Presiden Soeharto, Ini Alasannya

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, dia meyakini kasus Bambang bukan korupsi tapi administrasi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg.

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

Profil Busyro Muqoddas

Muhammad Busyro Muqoddas lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952.

Masa kecil hingga remajanya dihabiskan Busyro di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Lulus dari SMA Muhammadiyah Yogyakarta, ia meneruskan kuliah ke Universitas Islam Indonesia (UII).

Dosen hukum dan aktivis Muhammadiyah asal Yogyakarta itu lanjut menapaki kariernya hingga ke Komisi Yudisial sejak 2005-2010.

Nama Busyro kian bersinar ketika berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.

Kala itu Busyro menggantikan ketua KPK sebelumnya Antasari Azhar.

Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melewati mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR. (tribun network/thf/tribunnews.com/surya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved