Busryo Muqoddas dari Pimpinan KPK, Jadi Pengacara Putra Mantan Presiden Soeharto, Ini Alasannya
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, dia meyakini kasus Bambang bukan korupsi tapi administrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.
Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu bakal bergabung dengan Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita membantu Bambang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatannya, Bambang mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang mencegahnya ke luar negeri terkait piutang negara.
Saat dikonfirmasi, Busyro tidak menampik kabar itu.
"Iya (saya jadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo)," ujar Busyro singkat, Sabtu (26/9/2020).
Keputusan Busyro diritik banyak kalangan
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman menilai keputusan itu mencoreng image sosok Busyro.
Busyro selama ini dikenal sebagai mantan petinggi KPK yang berintegritas dalam memberantas korupsi.
Sementara keluarga Cendana selama ini kerap dikaitkan dengan isu korupsi.
"Kalau melihatnya itu merugikan. Merugikan karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK. Jadi memang risiko image itu berpengaruh terhadap nama seorang Busyro Muqoddas," kata Zaenur.
"Risiko image seorang Busyro Muqoddas, seorang eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa dari keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambungnya.
Zaenur sendiri tak mempermasalahkan langkah Busyro yang membela Bambang, karena hal itu memang tugasnya sebagai advokat.
Namun, Zaenur berpesan agar Busyro ketika membela Bambang benar-benar profesional.

Bukan perkara korupsi jadi alasan Busyro bela Bambang
Di sisi lain Busyro juga punya alasan mengapa ia menerima tawaran menjadi pengacara Bambang.
Busyro mengatakan, alasannya menjadi tim kuasa hukum putra mantan Presiden Soeharto itu lantaran kasus yang ditanganinya bukan perkara korupsi.
Gugatan yang diajukan Bambang lebih kepada kasus administrasi.
"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI," kata Busyro.
Sebagai advokat sejak tahun 1979, Busyro menyatakan dirinya menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum.
Oleh karena itu, ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang.
"Dia menuntut keadilan di PTUN," jelas Busyro.
Baca: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Sebut Pencegahan ke Luar Negeri Sangat Prematur
Baca: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo, Sejak 1997, Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Sri Mulyani
Diketahui Bambang sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.
Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Gugatan sudah didaftarkan per 15 September 2020.
Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani.
Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.
Pihak Kemenkeu sendiri menyebut alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara.
Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut.
Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.
Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.
Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg.

Profil Busyro Muqoddas
Muhammad Busyro Muqoddas lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952.
Masa kecil hingga remajanya dihabiskan Busyro di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.
Lulus dari SMA Muhammadiyah Yogyakarta, ia meneruskan kuliah ke Universitas Islam Indonesia (UII).
Dosen hukum dan aktivis Muhammadiyah asal Yogyakarta itu lanjut menapaki kariernya hingga ke Komisi Yudisial sejak 2005-2010.
Nama Busyro kian bersinar ketika berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.
Kala itu Busyro menggantikan ketua KPK sebelumnya Antasari Azhar.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melewati mekanisme fit and proper test di Komisi III DPR. (tribun network/thf/tribunnews.com/surya)